Seri: Panduan Zakat
Bagian 1 dari 2
Panduan Zakat
Diperbarui 5 Juni 2026Cara Menghitung Zakat Penghasilan
Panduan praktis menghitung zakat penghasilan sesuai nishab dan haul yang berlaku.
Zakat penghasilan atau zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan atau profesi seseorang. Zakat ini termasuk dalam kategori Zakat Maal dan hukumnya wajib bagi yang telah memenuhi syarat.
Nishab zakat penghasilan setara dengan 85 gram emas per tahun. Jika penghasilan Anda dalam satu tahun mencapai atau melebihi nilai tersebut, maka Anda wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5%. Dengan harga emas saat ini sekitar Rp 1.000.000 per gram, nishab zakat penghasilan adalah sekitar Rp 85.000.000 per tahun atau sekitar Rp 7.083.333 per bulan.
Untuk memudahkan perhitungan, Anda dapat menghitung zakat penghasilan setiap bulan. Caranya: total penghasilan bruto dalam satu bulan dikalikan 2,5%. Contoh: jika penghasilan Anda Rp 10.000.000 per bulan, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah Rp 10.000.000 x 2,5% = Rp 250.000.
Yayasan Bilistiwa memudahkan Anda dalam menyalurkan zakat penghasilan melalui program-program pemberdayaan yang tepat sasaran. Salurkan zakat Anda melalui kami dan pastikan manfaatnya sampai kepada yang berhak.