FOKUSProgram Wakaf Produktif Bilistiwa Bekasi
3

Seri: Panduan Wakaf

Bagian 3 dari 3

Edukasi Wakaf

Diperbarui 5 Juni 2026

Tata Cara Wakaf yang Sesuai Syariah

Panduan praktis melaksanakan wakaf sesuai tuntunan syariat Islam, dari rukun hingga prosedur resmi.

Tata Cara Wakaf yang Sesuai Syariah

Wakaf merupakan ibadah yang memiliki aturan dan tata cara tersendiri dalam syariat Islam. Agar wakaf yang kita lakukan sah dan diterima, penting untuk memahami rukun, syarat, dan prosedurnya dengan benar.

Rukun Wakaf ada empat: (1) Wakif — orang yang mewakafkan harta, (2) Mauquf — harta yang diwakafkan, (3) Mauquf Alaih — pihak yang menerima manfaat wakaf, dan (4) Shighat — pernyataan atau ikrar wakaf. Keempat rukun ini harus terpenuhi agar wakaf dinyatakan sah secara syariat.

Syarat Harta yang Diwakafkan: Harta harus jelas kepemilikannya, bernilai secara syariat, diketahui kadarnya, dan bersifat tahan lama (tidak cepat rusak). Harta yang diwakafkan juga harus terbebas dari sengketa dan hutang.

Di Indonesia, pelaksanaan wakaf diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Prosedur resmi meliputi pendaftaran harta wakaf ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat dan pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).

Yayasan Bilistiwa siap membantu Anda dalam proses wakaf, mulai dari konsultasi hingga pengelolaan aset wakaf secara produktif dan transparan. Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.